Setelah korban menghembuskan nafas dan diduga adanya penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergegas ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penyelidikan awal.
"Kami langsung melakukan penyelidikan atas kematian korban. Akhirnya sekitar setengah jam, kami pun mengamankan kedua pelaku yang tak lain adalah santri dari pesantren itu," bebernya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah kayu balok yang digunakan untuk menghabisi korban.
"Iya untuk barang bukti cuma dua itu (kayu balok)," imbuhnya.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian guru pesantren itu pun kini dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Hal itu pun turut dibenarkan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media.
Kata polisi berpangkat melati satu emas itu, saat ini kedua pelaku pun beserta dua kayu balok telah diamankan di markas kepolisian Kota Tepian, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.