"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 aturan itu.
Keputusan ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.
Selain tim transisi, pemerintah pun membentuk tim penasehat, yang diketuai oleh mantan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Anggota tim penasehatnya yaitu Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman.
Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:
Ketua: Kepala Tim Otorita IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe
Sekretariat, terdiri dari:
1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono.
3. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa, Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim.