POJOKNEGERI.COM - Bareskrim menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5/2024) lalu
Pelaku adalah calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan.
Terungkapnya keterlibatan Sofyan itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Penangkapan Sofyan ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada, Minggu (26/5/2024).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,”kata Brigjen Mukti Juharsa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.