POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menuturkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ucap Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Liputan6.
Di sisi lain, Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.
NasDem mempertanyakan posisi KPK.
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.
Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres.
Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu. KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan tersangka korupsi terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(redaksi)