Isi tangkapan layar adalah adanya surat mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara.
Surat bernomor 1375/ KSP.00/70-75/09/2021.
"Sebagai bagian dari Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami bermaksud menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara," demikian redaksi dari tangkapan layar surat yang beredar itu.
Tercantum pula mengenai tanggal pelaksanaan yakni Kamis 9 September 2021, pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi seperti yang tertera di surat, adalah dilakukan secara online (aplikasi zoom).
Kemudian, di bawah surat terlihat adanya logo stempel KPK serta tanda tangan dari Karyoto, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Perihal konfirmasi atas surat itu, tim redaksi sudah menghubungi kontak telepon yang tertera, namun belum ada respon yang didapatkan.