POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (7/9/2021), terbit Intruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun Nomor 8 Tahun 2021.
Instruksi Wali Kota Samarinda itu mengatur berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Kota Tepian.
Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda itu, tercantum bahwa saat ini Kota Tepian sudah masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Status ini berubah dari sebelumnya, yakni PPKM Level 4.
"Melaksanakan PPKM Level 3 sampai dengan tingkat RT yang berpotensi penyebaran COVID-19," demikian poin pertama dalam Instruksi Wali Kota tersebut.
Instruksi ditujukan kepada Camat, Lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Samarinda.
Dengan adanya Instruksi Wali Kota Samarinda itu, status PPKM Level 3 di Kota Tepian akan dilakukan sejak 7 September 2021 hingga 20 September 2021.
(redaksi)