POJOKNEGERI.COM - Kasus investasi bodong robot trading menyeret beberapa nama sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dugaan penipuan dengan robot trading DNA PRO.
Empat di antaranya yang berhasil ditangkap adalah Russel, Roby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno dan Franky.
“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Atas penangkapan ini, bos DNA PRO Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii masih buron.
Polri telah menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih diburu polisi. Mereka adalah Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, dan Stefanus Richard alias Stefen.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, ialah Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, aliran dana investasi bodong mengalir pula ke klub sepak bola di Tanah Air.
Itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ditemukan bahwa aliran dana investasi bodong robot trading mengalir ke sekitar 6 klub sepak bola di tanah air.
Polisi sebelumnya juga telah menyebutkan adanya keterlibatan salah satu tersangka dengan klub Liga 1, Madura United.
“Klub bolanya lebih dari satu, ada sekitar enam,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (8/4/2022) dikutip dari Tempo.
Ada 6 klub, Ivan tak merinci klub bola mana saja yang menerima aliran dana itu.
Dia hanya menjelaskan bahwa aliran dana yang diterima itu, berbentuk sponsor.
Teknisnya, perusahaan robot trading itu memasang iklan di klub sepak bola tersebut.
Sementara, untuk jumlah uang digelontorkan untuk iklan itu, kata dia, mencapai miliaran rupiah.
“Signifikan jumlahnya,” kata dia.
Polisi sebelumnya menyatakan akan memeriksa manajemen Madura United dalam kasus Viral Blast. Pasalnya, manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zainal merupakan pemilik dari PT Trust Global Karya yang merupakan pengelola Viral Blast.
Dia baru menjabat sebagai manajer Madura United pada akhir tahun 2021 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Dia akhirnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Selain Viral Blast, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyidik sejumlah kasus robot trading lainnya, seperti DNA Pro dan Fahrenheit.
Dikutip dari Tempo, klub sepak bola Borneo FC sempat melakukan kerjasama dengan DNA Pro. Petinggi DNA Pro, Daniel Zii, menandatangani kontrak sponsorship dengan klub asal Samarinda tersebut pada September tahun lalu meskipun tak disebutkan berapa besaran kontrak sponsor tersebut.
Daniel Zii saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya. Akan tetapi dia disebut tengah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
Kasus robot trading lainnya yang saat ini tengah ditangani oleh Mabes Polri adalah Fahrenheit. Polisi telah menangkap bos besar kasus ini, Hendry Susanto. Polisi menaksir kerugian para korban mencapai Rp 480 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)