POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang mengelurkan pengumuman Wali Kota Bontang nomor 810/288/bkpsdm.02 29 November 2021.
Pengumuman itu tentang hasil verifikasi masa sanggah nilai dan persyaratan pemberkasan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja non guru di lingkungan Pemkot Bontang tahung anggaran 2021.
Dalam isi surat tersebut, masa sanggah disampaikan melalui akun masing –masing pelamar di laman https//sscasn.bkn.go.id.
Diantaranya, berdasarkan hasil verivikasi tidak terdapat sanggah nilai yang diterima, berdasarkan surat deputi mutasi Badan Kepegawain Negera nomor 14082/BMP.01.01/SD/D/2021 2 November perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik agar segera melengkapi berkas pengusulan untuk penerbitan NI PPPK dalam bentuk sofcopy dan harcopy mulai 1-16 Desember 2021.
Dengan kentuan yakni:
a. Mengisi daftar riwat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https//sscasn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang selanjutnya di unggah ke laman https//sscasn.bkn.go.id.
b. Menyampaiakn kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan domumen asli.Yakni pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar merah, bagi berhijab makai hijab hitam, ijasah dan trasnkip nilai asli (Sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan surat pernyataan yang ditandatangani diatas matreai Rp 10.000.
c. Setelah diunggah,fisik kelengkapan dokumen wajib diserahkan ke kantor BKPSDM Bontang
d. Kelengkapan dokumen berurutan sesuai angka dimasukkan sesuai map dengan mencantumkan identitas nama,jabatan dan lokasi yang dilamar serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
e. Peserta yang tidak menggungah dokomen di laman https//sscasn.bkn.go.id dan tidak menyerahkan dokumen fisik ke BKPSDM Bontang,dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diproses pengusulan nomor induk PPPK non guru nya ke Badan Kepegawaian Negara.
f. Hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang dapat di proses pengusulan nomor induk PPPK non guru nya.
"Informasi mengenai perkembangan pelaksanaan seleksi pegadaan PPPK non guru Bontang dapat diases melalui,https/ppid.bontangkota.go.id, whatsapp 0822 1689 6846, instagram bkpsdm.bontang, facebook Bkpsdm kota Bontang dan papan pengumuman di kantor BKPSDM Bontang,” terang Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto.
Dirinya menyebut, kelalaian membaca atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Bahkan kata dia, seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Non Guru di Bontang tidak dipungut biaya.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu saat pendaftaran,pemberkasan maupun diangkat jadi PPPK, Pemkot Bontang berhak melakukan pembatalan kelulusannya serta memberhentikan.
“Keputusan panitia seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bontang 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase.
(advertorial)