POJOKNEGERI.COM - Pengumuman Wali Kota Bontang nomor 810/257/BKPSDM.02 tentang pengumuman hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di lingkungan Pemkot Bontang.
Pemberitahuan itu dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang pada, Ahad (14/11/2021).
Dalam isi surat itu, berdasarkan surat Plt Kepala Kepegawaian Negara selaku tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CASN tahun 2021 nomor 14826/BKS.04.03/SD/K/2021 8 November 2021 peserta dapat mengajukan masa sanggah atas hasil pengumuman lewat akun sscasn masing –masing pada 17 November 2021.
Setelah itu, jawaban sanggahan akan diumumkan 27-29 November 2021.
“Informasi pengumuman perkembangan pengumuman seksi dapat di lihat di web site https:/ppid.bontangkota.go.id, Whatsapp 0822216896846, instagram bkpsdm.bontang, facebook Bkpsdm Kota Bontang atau papan pengumuman di kantor BKPSDM Bontang,” jelas Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang itu, kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tangungjawab peserta, seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi pengadaan PPPK non guru Pemkot Bontang tanpa dipungut biaya. Bukan itu saja, bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu pada saat pedaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK non guru Pemkot Bontang berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan.
“Keputusan panitia seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkot Bontang 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.
(advertorial)