Sebelumnya, kasus melibatkan Ismail Bolong dalam tambang ilegal mulai dibuka kepolisian pelan-pelan.
Terbaru, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.
Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kegiatan penambangan ilegal itu, kata dia, juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama seperti Ismail, Nurul menyebut Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.