Modus yang diterapkan pelaku adalah penawaran investasi.
Korban diminta untuk lakukan investasi dalam bentuk uang kepada pelaku (PN).
Dijanjikan, mereka yang lakukan investasi akan dapatkan keuntungan sekitar 75 persen.
Dalih PN, investasi itu dilakukan untuk proyek di salah satu BUMN.
Untuk melancarkan aksinya, PN membuat grup WhatsApp khusus. Dari grup WhatsApp ini lah PN lakukan koordinasi kepada para korban sehingga korban yakin dan mau untuk lakukan transfer di investasi fiktif itu.
Dari penjelasan polisi, transfer para korban bervariasi.