Dari laporan warga yang ia terima, lapak milik PKL tersebut terbilang cukup mengganggu akses jalan sehingga kawasan perkantoran pun tidak rapi.
"Lagi pula kegiatan perkantoran di kawasan Jalan Biola ini sudah mulai aktif. Jadi lapak PKL ini terbilang cukup mengganggu akses jalan," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga sempat menerima keluhan dari para pedagang yang meminta agar pembongkaran pun dapat ditunda hingga akhir Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Meski begitu, Darham menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat kebijakan ada pada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Tetapi kami usulkan untuk bersurat dulu ke Wali Kota Samarinda, karena itu kebijakan pak Wali Kota. Dan karena pak Wali Kota memerintahkan untuk dibongkar, maka kami melaksanakan pembongkaran.," jelasnya
Ia juga menguraikan, meski Wali Kota Samarinda mendukung perkembangan UMKM di Kota Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan Perda.
"Karena ini betul-betul melanggar peraturan daerah yang ada. Jadi bukan mematikan pelaku UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin disebut namanya, mengatakan sebenarnya pihak kelurahan, camat dan Satpol PP telah melayangkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.