POJOKNEGERI.COM - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran tiap bulannya tergantung dengan kelas yang dipilih.
Namun, benarkah iuran yang telah disetorkan ke BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah menggunana fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS?
Ya, ada di antara kita yang bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan.
Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Jadi jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Jawabannya adalah tidak.
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong.
Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Tentu bukan berarti hal ini merugikan.
Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung.
Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan.
Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.
(redaksi)