POJOKNEGERI.COM - Langkah lanjutan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Terbaru, ada perkembangan dari penyidikan KPK yang menjurus pada keterlibatan pihak lain.
Dalam artian, ada tersangka baru yang ditemukan.
Demikian seperti dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa (21/2/2023).
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE [Lukas Enembe]," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Dilanjutkan Ali bahwa tim penyidik KPK mulai menaruh atensi terhadap pendalaman informasi perihal penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Ia berujar bahan keterangan segera dikumpulkan dalam waktu dekat.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.