Dikonfirmasi terkait persetujuan dewan tersebut, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan keputusan persetujuan menjadi dilema di pihak DPRD.
Hanya saja, untuk menjaga kondusifitas kedewanan, dirinya terpaksa menyetujui usulan pergantian tersebut.
"Ini kan ribut terus ini. Tiap paripurna pasti ribut," ungkap Samsun, ditemui Selasa (2/11/2021).
"Gak produktif kita (DPRD Kaltim). Mengganggu kinerja dewan," sambungnya.
Meski begitu, keputusan menyetujui usulan pergantian ketua dewan bakal membuat DPRD secara kelembagaan berpotensi hadapi gugatan hukum.
Pasalnya, saat ini Makmur HAPK melalui kuasa hukum tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Gugatan masih berproses, hanya saja DPRD telah mengeluarkan persetujuan dengan modal keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar.
Hal inipun membuat DPRD Kaltim, berpotensi didugat perdata di PTUN Samarinda.
"Itu konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Kami sudah sampaikan implikasi dan efek proses hukumnya," tegas Samsun.
"Kami terkesan memaksakan atau tidak, kami kan memenuhi mekanisme internal," pungkasnya.