Kasus rekening nasabah BCA yang dibobol oleh tukang becak ini disebut sedang dalam proses persidangan.
"Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Hera.
Melihat kasus tersebut, BCA mengimbau agar nasabah tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun, seperti personal identification number (PIN), one time password (OTP), password, response KeyBCA, card verification code (CVC) atau card verification value (CVV).
Sebelumnya, Muin Zachry, nasabah yang rekeningnya dibobol oleh tukang becak, mengatakan akan mempolisikan teller BCA lantaran tidak terima bank swasta terbesar di Indonesia itu menyebut kejadian tersebut terjadi karena kelalaiannya.
Penasihat hukum sekaligus anak Muin, Dewi Mahdalia, mempertanyakan sistem keamanan BCA sehingga dengan mudah memberikan uang kepada orang yang bukan pemilik asli rekening.
"Masa bank internasional sekelas BCA keamanannya kurang terjamin? Bayangkan, bisa dibobol sekelas tukang becak. Padahal orang bank kan sarjana-sarjana. Ini bukan mengada-ada, tapi memang terjadi," kata Dewi dikutip dari CNN Indonesia.