POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda resmi hentikan kasus dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif.
Penghentian penyelidikan kasus ini setelah Bawaslu Samarinda tidak menemukan adanya unsur pelanggaran.
Hal ini sebagaiaman diutarakan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Jumat (9/2/2023).
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” beber Abdul Muin.
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.
“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.