Hanya saja, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.
Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.
"Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen," katanya.
BPK Masih Irit Bicara
Sementara itu, Dadek Nandemar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, dikonfirmasi terkait bantuan keuangan ke Balikpapan, belum bisa berkomentar banyak.
"Wa'alaikumsalam, silahkan ke humas saya saja ya," jawab Dadek, singkat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/5/2022).
Surya Satya Darma, Humas BPK Perwakilan Kaltim, juga belum bisa menjawab lebih lanjut.
Pasalnya diketahui saat ini pihaknya di BPK Kaltim, masih melakukan proses pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah di Kaltim, termasuk LKPJ Balikpapan.
Diketahui, saat ini BPK Kaltim, masih melakukan pemeriksaan sejak Maret lalu. Sesuai ketentuan pemeriksaan akan berlangsung hingha dua bulan.
Nantinya, seluruh temuan pemeriksaan baik administrasi dan pemeriksaan lapangan, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, yang ditarget rampung akhir Mei 2022 ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)