"Sudah selesai dikerjakan tapi tidak ditransfer dari provinsi ke kab/kota itu kami belum tahu bagaimana itu. Padahal pekerjaan sudah hampir 100 persen. Harusnya cair, untuk apa sih uang itu. Habis tahun berjalan kan selesi sudah anggaran," tegasnya.
Kepala BPKAD Kaltim: Yang Teriak Malah Anggota Dewan
Sementara itu, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, memastikan tidak dibayarkannya bankeu ke 4 kabupaten/kota bukan karena Pergub 49/2020.
"Enggak ada hubungannya itu cari alasan. Kalau kabupaten/kota kegiatan riil konkret dianukan cepat itu urusan kabupaten/kota," ungkap Sa'duddin.
Tidak disalurkannya bankeu lantaran adanya ketidaksesuaian data melalui aplikasi yang mesti dikirim oleh kabupaten/kota.
Penyaluran bankeu juga terhambat dari keterlambatan kab/kota memasukan tagihan pembayaran ke rekanan.
"Sampai saat ini tidak ada kabupaten yang teriak. Yang teriak malah anggota dewan. Yang jelas belum ada kabupaten/kota yang komplain," ujarnya.
(redaksi)