POJOKNEGERI.COM - Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah dipaksa membuat kebijakan terkait pelaku perjananan guna mencegah kasus corona kembali meroket.
Dilakukan perubahan terkait aturan penerbangan untuk daerah Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa Bali.
Pemerintah menetapkan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat pelaku perjalanan.
Sementara, untuk penerima vaksinasi dosis dua, diberlakukan syarat melampirkan hasil tes RT PCR yang berlaku selama 3x24 jam, atau hasil tes Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Syarat perjalanan tersebut juga diberlakukan di Bandara APT Pranoto Samarinda.
“Untuk pelaku perjalanan yang sudah booster, tidak wajib melampirkan surat-surat tersebut. Sedangkan untuk yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil PCR,” kata Agung Pracyanto, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Pihak bandara diketahui telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.