POJOKNEGERI.COM - Bambang Susantono resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Berapa gaji yang diterima Kepala Otorita IKN setiap bulannya? berikut rinciannya:
Gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, beserta tunjangannya. Hal ini tertuang dalam Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023.
Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sehingga, totalnya mencapai Rp172.718.840 per bulan.
Mundurnya Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita IKN disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6/2024).
Selain Bambang Susantono, Pratikno mengatakan bahwa Dhony Rahajo juga mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN.