Selain itu, Dinas PUPR akan segera mempersiapkan lelang pekerjaan untuk pembangunan booster tersebut kekurangan atau pekerjaan yang belum terakomodir dalam pekerjaan cipta karya, akan dibangun dan dibiayai oleh PDAM.
"Untuk jangka pendek, disepakati suplai air menggunakan air PDAM ke bak penampungan milik pengelola WTP. Metode pembayaran akan diatur bersama antara warga dan penyelenggara WTP, yang akan difasilitasi oleh Camat Sungai Pinang,"ujarnya.
Pertemuan juga membahas teknis pengangkutan air dan armada pengangkutannya, yang akan dibicarakan setelah terjadi kesepakatan. Koordinasi antara PDAM dan camat diharapkan agar rencana lahan pembangunan booster dapat dipermanenkan.
"Kesepakatan yang telah dicapai merupakan kabar gembira, karena air bersih adalah hak dasar yang harus dipenuhi," pungkasnya.
(Tim redaksi)