Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Sebelum aturan itu diterbitkan, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021.
Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ucap Presiden Jokowi.
April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengugkapkan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan dengan baik.