POJOKNEGERI.COM - Simak update aturan penerbangan dan syarat naik pesawat terbaru.
Sampai saat ini anak 12 tahun dilarang terbang sementara.
Aturan penerbangan juga diperketat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adaptasi terhadap kenormalan baru jadi sebab terjaidnya perubahan aturan dan syarat naik pesawat.
Calon penumpang pesawat saat ini harus mempersiapkan dokumen ekstra untuk menggunakan jasa penerbangan.
Namun, setiap daerah tujuan penerbangan memiliki otoritas persyaratan masing-masing, sesuai dengan level PPKM masing-masing.
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga 4 Oktober mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021) lalu.
Simak syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia dan Lion Group ke wilayah PPKM di Jawa dan Bali.
Di antaranya syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Pemerintah klaim PPKM yang diterapkan secara bertahap sejak 3 Juli 2021 lalu mulai menunjukkan hasil.
Tengok saja, sudah tidak ada daerah yang berstatus level 4 di Jawa dan Bali.
Bahkan sejumlah daerah di Jawa dan Bali berhasil turun ke PPKM level 2 dan level 3.
Meski demikian, tetap ada syarat naik pesawat penumpang yang menggunakan moda transportasi udara.
Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air Grup ( Lion Air, Wings Air dan Batik Air), Garuda Indonesia, dan Citilink.
Lion Air Group
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau
jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).