"Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," paparnya.
Tak sampai di situ, bagi pegawai ASN yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa mendapat sanksi diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.
"Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya.
Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara mengenai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas khusus.
"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)