POJOKNEGERI.COM - Ruman dinas gratis akan menjadi fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Lantas, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Tipe rumah tapak
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I