POJOKNEGERI.COM - Keputusan diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya kemungkinan Presiden Joko Widodo untuk bisa maju sebagai cawapres di 2024.
MK tidak menerima gugatan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 yang berharap Jokowi bisa menjadi cawapres.
Alasannya, Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).
MK menilai pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji.
"Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden," beber majelis.
Sebagaimana diketahui, Sekber meminta UU Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).