POJOKNEGERI.COM - Masih ingat kasus oknum polisi yang aniaya wanita pemandu karaoke di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)?
Oknum polisi itu diketahui berinisial RZ yang berpangkat Bripda.
Awal tahun 2020 ini, ia disangkakan lakukan penganiayaan kepada seorang wanita yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Informasi terbaru, RZ saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Ia juga sudah ditahan.
"Sedang dalam penyidikan, kemudian yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan di Polresta Balikpapan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Selasa (11/1/2022).
Perihal apa motif RZ melakukan penganiayaan juga masih terus ditelusuri.
"Kami akan terus akan lakukan pemeriksaan," katanya lagi.
Kemudian, RZ nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
Sidang kode etik itu akan digelar di Polda Kaltim, mengingat status kedinasan RZ yang ada di Polda Kaltim.
Sidang kode etik itu saat ini belum dilakukan.
"Belum (sidang kode etik). Yang pasti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Balikpapan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian di Polda Kaltim tegas perihal kasus oknum polisi yang lakukan penganiayaan kepada wanita pemandu karaoke di Balikpapan.
Bahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.
Demikian disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat diwawancara awak media di Balikpapan pada Rabu (5/1/2022).
"Kapolda sudah tegas, dari Kapolri tegas kepada jajaran. Kepada setiap anggota yang melakukan pidana terikat dengan peradilan pidana umum. Kasus penganiayaan ini akan diproses dengan pidana umum. Terkait putusan bagaimana, kalau itu menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH akan di-PTDH. Karena pak Kapolda tidak ada tolenransi untuk hal seperti itu," ucap Yusuf.
Oknum polisi itu diketahui saat ini sudah ditahan, tak berselang lama usai adanya laporan masuk di Polresta Balikpapan.
Laporan masuk itu tertanggal 1 Januari 2022.
"Setelah kejadian tanggal 1 Januari jam 7 pagi langsung diamankan, sambil menunggu penetapan tersangka. Penetapan tersangkanya kalau tidak salah hari ini (Rabu 5 Januari 2021) oleh Polresta Balikpapan, dan akan dilimpahkan untuk ditahan," ujarnya.
(redaksi)