POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda menilai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) belum maksimal.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.
Sebab hingga saat ini, masih banyak ditemukan anjal dan gepeng berkeliaran di Kota Tepian, khususnya di sekitaran lampu merah.
"Sebenarnya sudah ada perdanya, tetapi penerapannya masih kurang efektif," katanya.
Lebih lanjut ia menekankan agar penerapat aturan tersebut dapat dilakukan secara maksimal. Ia lantas menekankan pentingnya memberikan pembinaan intensif kepada anjal dan gepeng
"Dalam hal ini, penegakan hukum harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan pendekatan pembinaan yang efektif harus diberikan kepada anak jalanan," kata Damayanti.
Dalam mengatasi hal ini, politisi PKB itu mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam melakukan penanganan.
"Perlu sinergi pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatasi Anjal," pungkasnya.
(Advertorial)