POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda menilai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) belum maksimal.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.
Sebab hingga saat ini, masih banyak ditemukan anjal dan gepeng berkeliaran di Kota Tepian, khususnya di sekitaran lampu merah.
"Sebenarnya sudah ada perdanya, tetapi penerapannya masih kurang efektif," katanya.
Lebih lanjut ia menekankan agar penerapat aturan tersebut dapat dilakukan secara maksimal. Ia lantas menekankan pentingnya memberikan pembinaan intensif kepada anjal dan gepeng