POJOKNEGERI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sementara ini tengah fokus melakukan pengamanan aset pemkot berupa lahan milik Pemkot Samarinda.
Sebanyak 277 aset berupa lahan per 2021 lalu berhasil pihaknya amankan dengan dasar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan bahwa aset yang diamankan merupakan hak dan kewajiban pemkot.
"Amankan 277 aset daerah itu memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas bisa lebih besar lagi pada 277 tersebut, " kata Angkasa sapaannya, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu di antara 277 aset lahan yang sudah berhasil diamankan pemkot ternyata juga didapati sebagian dalam penguasaan pihak lain.
"Mengenai hal ini tentunya pengamanan juga membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah. Dan DPRD Kota Samarinda juga tengah membentuk raperda tentang pengelolaan dan penataan aset daerah, serta pansusnya ditangani oleh komisi 1," ucapnya.
Sayangnya rencana melakukan pengamanan aset ini juga mendapat kendala, bahwa selama ini jika ingin meningkatkan dari SPPHT untuk menjadi Sertifikat Pemkot Samarinda juga perlu melalui proses yang sama, maka dari itu diperlukan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena memang dari awal kita punya aset daerah ini tidak pernah kongkrit didalam pembukuannya, sehingga itu perlu di tata sebagaimana semestinya. Agar semua aset itu terdaftar secara jelas dan terinventoris, dan ini masih dalam proses, " katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)