POJOKNEGERI.COM - Pemerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun penghapusan IMB dianggap makin memberatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Disebut-sebut seluruh daerah tak bisa lagi memungut retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk kota Samarinda.
Hal itu lantaran Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002.
Sedangkan yang diketahui selama ini, perizinan IMB menjadi salah satu sumber terbesar memungut dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Transisi perizinan itu dinilai cukup berdampak bagi sejumlah retribusi di Samarinda, seperti ribuan reklame yang tak mengikuti mekanisme perizinan dan ada pula yang tidak memperpanjang izinnya.
Dengan sejumlah problem transisi perizinan itu, tak ayal jika beberapa retribusi saat ini mengalami macet.
Satu di antaranya, yakni retribusi reklame. Terkait permasalahan itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menilai solusi terbaik dengan cara mencari jajak pendapat dari masyarakat tentang pelaksanaan PBG itu sendiri.
“Jika ada masukan dari masyarakat, tentu itu akan mendapat catatan penting bagi kami saat nanti berhadapan dengan OPD teknis yang membawahi perizinan itu (PBG),” kata Joha fajal, Jumat (30/9/2022).
Ia pun berharap akan diadakan hearing dan jika ada aduan masyarakat ini nantinya akan dibahas.
“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” terang Joha.
Transisi izin tersebut bahkan dinilai memiliki prosedur administrasi semakin panjang. Ditambah lagi dengan adanya dua operasi perangkat daerah (OPD) yang membidanginya.
Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
(Advetorial)