Sabtu, 18 Januari 2025

Nasional

Anggota DPR Fraksi Demokrat Dukung PPN 12 Persen, Asal Bukan untuk Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 23 Desember 2024 14:24

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan

POJOKNEGERI.COM - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.

Meskipun mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk memperbaiki keuangan negara, Marwan menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani rakyat, terutama yang paling membutuhkan.

Marwan dengan tegas menyampaikan bahwa kenaikan PPN seharusnya tidak diberlakukan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan medis, serta jasa sosial yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyatakan dukungan implementasi kebijakan PPN 12 Persen sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Marwan mengatakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan