Oleh karena itu, kami dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Presiden telah mengabaikan putusan MK, dengan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seleuruh aturan pelaksananya tetap berlaku dan dapat dijalankan. Ini jelas merupakan pemabangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).
2 Menolak pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan pelaksananya, sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan maupun pertimbangan putusan MK.
3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, dari berbagai sektor, yang telah menjadi korban dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang pro investasi, untuk terus melancarkan aksi-aksi menuntut agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen.
(redaksi)