POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (15/3/2023) mendatang, Menkominfo Johnny G Plate kembali dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pemanggilan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejagung atas Johnny G Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut salah satu alasannya ialah pendalaman peran Johnny selaku pengguna anggaran.
"Beliau kita panggil untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka dalami peran beliau sebagai pengguna anggaran kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Setelah mengevaluasi pemeriksaan pertama, Kejagung merasa masih perlu melakukan pendalaman atas Menkominfo itu.
"Pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu pendalaman-pendalaman. Sehingga, Rabu besok yang bersangkutan dipanggil kembali untuk cari alat bukti untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti-bukti yang kita kumpulkan," ujarnya.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh Kejagung RI.
Tepatnya, pada Selasa (14/2/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate itu telah berlangsung sejak pukul 08.50 pagi tadi.
Hingga pukul 14.20 WIB pemeriksaan terhadap Plate masih berlangsung. Terhitung sudah lebih dari lima jam Plate diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebagai informasi, Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(redaksi)