Baca: DJP Kaltimtara Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Potensi Kerugian Negara hingga Rp11, 63 Miliar
Mengetahui ban mobilnya raib, KR awalnya tak merasa curiga jika kendaraannya telah disatroni pencuri.
Lantaran ia lebih dulu mengira jika mobilnya telah melanggar peraturan parkir, dan ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
"Ya saya kiranya Dishub. Tapi kalau dipikir lagi, masa petugas ngambil ban. Terus saya coba tanya sama warga sekitar, tapi enggak ada yang tahu," bubuhnya.
KR yang tak percaya ini adalah tindakan petugas langsung memutar otak, mencari pinjaman ban serep dan langsung membawa pergi kendaraannya tersebut.
"Dari pada ditinggal nanti malah mesinnya dipretelin," tambah KR.