POJOKNEGERI.COM - Pusat telah menetapkan penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat akhir November 2023 tahun depan.
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut kebijakan pemerintah ini diambil lantaran akibat tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer.
Dampakanya, pengupahan tenaga honorer kerap kali berada di bawah UMR.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo, dalam rilis resminya.
Dua jalan untuk para honorer bisa berkerja di pemerintah, naik jenjang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," paparnya.
Membantu para honorer lolos seleksi PPPK, Pemprov Kaltim melalui Biro Adpim Setprov Kaltim akan memprogramkan bimbingan belajar bagi para non ASN.