“Kakaknya ini nyari tahu ke temannya. Akhirnya dikasih tahulah kalau itu (korban) kerja di situ. Tanggal 5 itu juga setelah ditemukan orang tua korban melapor ke kami,” terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, Wirawan membeberkan, mereka menyuruh kedua korban untuk menemani para pelanggan yang membeli miras. Para pelaku kemudian mengambil untung Rp25 ribu dari setiap minuman yang terjual.
“Untungnya pelaku Rp25 ribu, dan upah yang diberikan korban itu berkisar Rp200-300 ribu ketika ramai. Sejauh ini hasil keterangannya hanya menemani pelanggan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NY dan SA pun dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 UU Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat 1 UU Perdagangan Orang.
Selain itu kafe milik mereka juga langsung ditutup total oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditutup total (kafe). Hukuman maksimalmya 12 tahun (penjara),” pungkasnya.
(redaksi)