POJOKNEGERI.COM - Langkah lanjutan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Terbaru, ada perkembangan dari penyidikan KPK yang menjurus pada keterlibatan pihak lain.
Dalam artian, ada tersangka baru yang ditemukan.
Demikian seperti dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa (21/2/2023).
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE [Lukas Enembe]," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Dilanjutkan Ali bahwa tim penyidik KPK mulai menaruh atensi terhadap pendalaman informasi perihal penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Ia berujar bahan keterangan segera dikumpulkan dalam waktu dekat.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga kini, Lukas Enembe masih ditahan oleh pihak KPK untuk penanganan kasus lebih lanjut.
(redaksi)