POJOKNEGERI.COM - Pemblokiran anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sejumlah Rp39,7 triliun dilakukan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sampaikan bahwa pemblokiran anggaran itu dilakukan untuk menggantikan kebijakan pemangkasan anggaran tahun lalu yang sering menimbulkan gangguan kinerja K/L.
Isa menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, pada Selasa (25/1/2022).
"Kebijakan Automatic Adjustment ini telah diatur Undang-undang APBN 2022 khususnya pasal 28 ayat 2. Kemudian yang sudah kami lakukan pemblokiran atas pilihan Kementerian/Lembaga ini kita menyisihkan sementara Rp 39,7 triliun," ujarnya.
Adapun sumber dari dana Rp39,7 triliun yang diblokir itu berasal dari penyisihan 5 % anggaran dari tiap-tiap kementerian/ lembaga.
Adanya pemblokiran itu membuat kementerian/ lembaga harus memilih kegiatan yang paling tak menghabiskan uang.
"Sehingga bisa menyisihkan dari 5% anggaran mereka untuk tidak buru-buru digunakan. Jadi itu kita blokir dulu," ucapnya.
Meski demikian, Isa membeberkan bahwa anggaran itu masihlah ada. Namun, akan digunakan saat dalam posisi siap.
"Kita akan merilisnya kalau kita setelah semester I ini merasa cukup confident bisa mengatasi pandemi dan juga bisa mengatasi kebutuhan mendesak untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)