POJOKNEGERI.COM - Pemblokiran anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sejumlah Rp39,7 triliun dilakukan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sampaikan bahwa pemblokiran anggaran itu dilakukan untuk menggantikan kebijakan pemangkasan anggaran tahun lalu yang sering menimbulkan gangguan kinerja K/L.
Isa menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, pada Selasa (25/1/2022).
"Kebijakan Automatic Adjustment ini telah diatur Undang-undang APBN 2022 khususnya pasal 28 ayat 2. Kemudian yang sudah kami lakukan pemblokiran atas pilihan Kementerian/Lembaga ini kita menyisihkan sementara Rp 39,7 triliun," ujarnya.
Adapun sumber dari dana Rp39,7 triliun yang diblokir itu berasal dari penyisihan 5 % anggaran dari tiap-tiap kementerian/ lembaga.
Adanya pemblokiran itu membuat kementerian/ lembaga harus memilih kegiatan yang paling tak menghabiskan uang.