POJOKNEGERI.COM - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah 2023, ribuan warga binaan di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltim-Kaltara) akan mendapat remisi khusus dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Diketahui pada hadiah lebaran itu, sedikitnya 8.566 WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) akan mendapat remisi khusus tersebut.
Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Jumadi saat dihubungi awak media belum lama ini.
“Ada 8.566 WBP yang diberikan remisi khusus lebaran nanti,” sebut Jumadi, Jumat (14/4/2023).
Syarat WBP mendapatkan remisi disebutkan Jumadi yang utama adalah berkelakuan baik. Sedangkan WBP untuk kasus korupsi, selain berkelakuan baik mereka juga dipastikan telah membayar uang denda dan pengganti kepada negara.
Sedangkan untuk WBP kasus terorisme, yakni dengan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI. Serta berjanji tidak lagi menganut faham radikal dan mengulang perbuatannya.