POJOKNEGERI.COM - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irfan Prananta mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi pelanggaran administrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) oleh 6 pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Irfan menyebut telah menindaklanjuti pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi pejabat yang melanggar.
“Ini rekomendasi saya kan ini, menegur secara tertulis saudari Sri Wahyuni (Sekda Pemprov Kaltim). Dan ini per nama masing-masing saya berikan (rekomendasi sanksi teguran). Semua nama ada, dan surat gubernur memberikan sanksi,” jelas Irfan kepada awak media, Kamis (11/7/2024).
Seperti yang diucapakan Irfan, kalau dari enam pejabat Pemprov Kaltim yang melanggar administrasi PDLN, satu di antaranya adalah Sekda Pemprov Kaltim Sri Wahyuni. Namun saat ditanya lebih jauh tentang ke lima nama lainnya, Irfan mengaku tak bisa membeber perihal tersebut.
“Ini tidak bisa kita ekspos karena kepentingan administrasi di internal kita,” jelasnya.
Saat disinggung lebih jauh mengenai tuntutan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi, dan meminta agar 6 pejabat yang melanggar administrasi PDLN di berhentikan. Irfan mengaku kalau hal tersebut diluar kewenangannya.
Sebab kebijakan pergantian dan evaluasi jabatan, sepenuhnya berada ditangan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik selaku pimpinan tertinggi.
“Kalau kebijakan pergantian dan evaluasi itu semua berkaitan dengan kebijakan beliau selaku pimpinan. Itu mekanisme kepegawaian, sangat banyak unsur penilaiannya. Dan ini bukan hanya bu sekda saja, tapi kita semua di sini juga selalu dievalusasi terus-menerus oleh pimpinan,” tandasnya.