POJOKNEGERI.COM - Kasus narkotika di Kalimantan Timur masih terus diungkap kepolisian.
Terbaru, terjadi di Berau.
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono pada operasi penangkapan itu jajarannya berhasil mengamankan 5 pelaku dengan identitas Darlis, Muhammad Idlofi Mahdiyanto, Ahmad Jais, Thomlin Saleng dan Zek Saparuddin.
Dari tangan ke 5 pelaku, kata polisi nomor satu di Kabupaten Berau ini petugas sedikitnya mengamankan barang bukti 97 poketan sabu-sabu dengan berat total mencapai 345,54 gram.
"Ke lima pelaku berhasil kami amankan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan pun berhasil dilakukan sebab adanya informasi dan kerja sama dari masyarakat sekitar," tutur AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (11/3/2022).
Untuk diketahui, polisi mulanya lebih dulu mengamankan pelaku Thomlin Saleng di Jalan M Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 203,07 gram pada Selasa (4/2/2022).
Setelah mengamankan Thomlin Saleng, selanjutnya polisi mengamankan Darlis di Jalan Bujangga, Gang Dikiyas, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram pada Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya petugas kembali mengamankan pelaku lain, yakni Zek Saparuddin di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang nukti 48 poket sabu seberat 37,12 gram pada Sabtu (19/2/2022).
Kemudian petugas mengamankan Muhammad Idlofi Mahdiyanto di Jalan M Iswahyudi, Gang Poksay, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 60,68 gram pada Selasa (22/2/2022).
Terakhir, polisi mengamankan Ahmad Jais di Jalan AKB Sanipah, Gang 4, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram pada Selasa (1/3/2022).
"Saat ini ke lima tersangka sudah kami lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Berau.
Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono jajarannya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.
"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhbya.
Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)