POJOKNEGERI.COM - Kota Balikpapan yang terkenal bebas dari ekonomi ekstraktif pertambangan tiba-tiba dibuat heboh dengan ditemukannya aktivitas tambang ilegal pada Selasa (16/11/2021).
Penemuan tambang ilegal di Balikpapan itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25.
Pihak Pemkot Balikpapan diwakili Satpol PP dan TNI/ Polri pun langsung menindak adanya tambang ilegal itu.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi lanjutan dari adanya tambang ilegal di Balikpapan tersebut
1. Berawal dari laporan warga
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli sampaikan bahwa penemuan tambang ilegal ini berawal dari adanya laporan warga
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memang menemukan adanya fakta pengerukan batu bara.
"Berawal dari laporan warga," kata Zulkifli.
2. Ditemukan dua unit excavator dan 5 pekerja diamankan
Dari hasil penggerebekan dan penyegelan, di lokasi ditemukan adanya dua unit alat berat jenis excavator.
Sejumlah 5 pekerja pun diamankan untuk dimintai keterangan perihal tambang ilegal di Balikpapan itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya pengusutan kepada pihak berwajib.
Hal ini mengingat aktivitas pertambangan adalah hal yang dilarang untuk dilakukan di Kota Balikpapan.
"Kami serahkan ke pihak berwajib," ujarnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021).
3. Lokasi tambang ilegal
Lokasi tambang ilegal berada sekitar 1 kilometer dari bibir jalan utama di Soekarno Hatta.
Akses jalan cukup sulit dan bukan merupakan jalan yang biasa dilalui warga.
Informasi dihimpun, sudah ada hasil pengerukan yang ada di lokasi.
Hasil pengerukan tambang ilegal itu nantinya akan dijadikan barang bukti.
"Diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti,"" kata Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli.
4. Mengapa berani?
Otak di balik tambang ilegal ini tampaknya memiliki keberanian.
Pasalnya, aktivitas pertambangan adalah hal yang sudah jelas melanggar Perwali di Balikpapan.
Tepatnya, Perwali Nomor 12 Tahun 2013.
Di Perwali itu, tegas disampaikan bahwa aktivitas pertambangan dilarang.
Apalgi jika aktivitas itu adalah ilegal.
"Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara dalam wilayah kota," demikian bunyi Pasal 2 Perwali tersebut.
Kemudian bunyi Pasal 3 adalah "Kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib ditaati oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota tanpa terkecuali".
5. Inisial diduga pemilik
Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, sampaikan kepada awak media terkait identitas pemilik tambang ilegal itu.
Pemilik tambang ilegal disebut bukanlah orang Kalimantan, melainkan orang Sulawesi.
"Sulawesi," ujar pekerja itu.
"Inisialnya ZK," lanjutnya lagi.
(redaksi)