Pria tersebut berinisial K.
Saat di dalam rumah, pelaku menyaksikan langsung istrinya sedang berciuman dengan pria tersebut.
"Terus berlanjut ke dalam kamar, kemudian dia melihat istrinya berhubungan badan dengan pria tersebut, sampai dia tidak dapat menahan emosi. Karena dia menyaksikan sendiri," ungkap Nursan.
Usai melihat sendiri aksi perselingkuhan itu, Ap pun naik pitam dan mendatangi kedua orang itu, EA dan K.
"Kemudian dia mengambil pisau daging, dibacoknya pintu. Karena pintunya menggunakan triplek. Pas terbuka langsung yang dibacok laki-laki itu. Laki-laki ini lari lewat jendela dalam keadaan tidak menggunakan pakaian. Kemudian dia lampiaskan ke istrinya. Setelah itu dia meninggalkan tempat dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek," jelasnya.
Nursan juga mengatakan, bahwa pelaku ini jarang berada di rumah. Karena pelaku sering berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk berdagang pakaian.
"Jadi kalau dia balik ke Tenggarong hanya mencari barang dagangan dan itu paling lama dua hari di sini. Biasanya di Kubar dia 6 hari di sana. Kalau dagangannya habis, dia balik lagi ke sini," ujarnya.
3. Sang suami menyerahkan diri
Usai kejadian itu, sang suami kemudian menyerahkan diri ke kepolisian.
Berlanjut, sang suami yang memergoki istri selingkuh, terancam hukuman 9 tahun bui.
Hal itu dikarenakan ada aksi dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka kepada istri dan selingkuhan istrinya itu.
Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan kepada awak media pada Senin (3/1/2022) sampaikan bahwa kasus itu masuk dalam perkara penganiayaan berat.
Perkara penganiayaan berat itu sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong dan tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara sekitar 9 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor polisi.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.