POJOKNEGERI.COM - Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara karena tak kantongi paspor.
Ke empat orang asal negeri tetangga itu datang ke Indonesia dengan tujuan hendak menjenguk keluarga. Namun karena tak miliki paspor resmi, keempatnya yakni AM (46), RB (27),BU dan DM harus berurusan dengan petugas.
“Betul kita amankan 4 orang warga negara Malaysia, satu orang laki-laki, dan tiga perempuan, saat diamankan mereka tidak dapat menunjukkan paspor mereka,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya, Senin (13/3/2023).
Penangkapan keempatnya dilakukan di Dermaga Pelabuhan Daapiton, Lumbis, Nunukan ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau pada Rabu (8/3/2023) saat melakukan operasi gabungan.
Saat diperiksa keempatnya tidak dapat menunjuk paspor dan langsung diamankan.
“Ke empat orang tersebut di berikan tindakan administasi keimigrasian berupa pendetensian dikarenakan ke 4 orang tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi mendalam oleh petugas imigrasi ke empatnya beralasan datang ke Indonesia untuk mendatangi sanak keluarga yang berada di wilayah Kaltara.