Meski berpotensi adanya pelanggaran Perda 10/2012, Satpol PP Kaltim mengakui adanya benturan aturan Perda dan UU Omnibus Law.
Dalam Undang-undang Cipta Karya, diberikan kewenangan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan jalan, termasuk jalan umum.
"UU Omnibus Law itu kan memberikan kewenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan dinas perhubungan," jelasnya.
3. Informasi razia kerap bocor
Jalan umum digunakan oleh pihak perusahaan memang menjadi perhatian pihaknya di Satpol PP.
Bahkan diakui Hasfil pihaknya bersama kepolisian dan dinas perhubungan kerap melakukan razia. Hanya saja, informasi razia itu kerap bocor terlebih dahulu sehingga kendaraan perusahaan lolos dari perhatian pihaknya.
Kalau kami turun ke lapangan itu, dari dinas perhubungan, kepolisian, dan kami Satpol PP. Namun kadang-kadang mereka melihat kami razia, mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," imbuhnya.
4. Penegakan disebut harus terus dilakukan