POJOKNEGERI.COM - Masih ingat dengan kasus investasi bodong 212 Mart yang sempat gegerkan warga Kota Tepian pada pertengahan 2021 kemarin?
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tiga pengurus Koperasi Syariah 212 tersebut kini mulai bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (29/12/2021) sore tadi.
Tim redaksi himpun informasi perihal kasus investasi bodong 212 Mart itu.
1. Tiga pengurus jadi terdakwa
Tiga pengurus Koperasi Syariah 212 kini resmi menyandang status terdakwa. Mereka adalah Pono, Rudi Juwair dan Herlambang Bagus Nugraha.
Mantan pengurus Koperasi Syariah 212 itu didudukan melalui sambungan virtual, lantaran sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, Jaksa Penuntut Umum Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda, mendakwa ketiganya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Tindakan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa melawan hukum dan bersepakat jika dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat terdakwa Herlambang," Beber JPU Josephus Ary Sepdiandoko saat dikonfirmasi ulang usai persidangan.
2. Kerja sama tak pernah ada
Lanjut Josephus dalam bacaan dakwaannya, terdakwa Herlambang membuat rekening yang mana seolah-olah untuk menampung dana kerjasama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para terdakwa dengan Koperasi Syariah 212.
Motif penggelapan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ialah dengan muslihat seolah-olah Koperasi Syariah 212 menjalin kerjasama dengan PT Kelontongku Mulia Bersama. Namun nyatanya tidak pernah ada kerjasama apapun antara Koperasi dengan perusahaan tersebut.
"Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ada hak eksklusif dari Koperasi Syariah 212 kepada para saksi korban. Sehingga para saksi masyarakat tertarik menanamkan modal padahal senyatanya tidak ada," Imbuhnya.
3. Total dana dikumpulkan Rp661 juta
Total dana yang berhasil dikumpulkan ketiga terdakwa dari para korban diketahui sebesar Rp661 juta.
Selanjutnya para terdakwa menggunakan uang tersebut namun tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Tepatnya, setelah ketiga terdakwa menyewa tempat usaha 212 Mart.
"Selanjutnya karena merasa rugi, terdakwa menutup usaha tanpa itikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada saksi-saksi penanam modal atau kepada orang-orang lain yang ikut menanamkan modalnya," bebernya.
Belakangan diketahui, terdakwa Herlambang malah memberikan uang investor kepada Pono dan Rudi Juwair untuk kepentingan pribadi. Diketahui Terdakwa Pono menerima uang sebesar Rp25 juta, yang ditransfer beberapa kali.
Sementara itu, terdakwa Rudi Juwair telah menerima uang dari Herlambang senilai Rp7,5 Juta yang juga ditransfer beberapa kali. Sama seperti Pono, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Rudi Juwair.
"Akibat perbuatan para terdakwa, para saksi mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp661.200.035. Perbuatan terdakwa Pono, terdakwa Rudi Juwair dan terdakwa Herlambang Bagus Nugraha telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ulasnya.
4. Informasi sebelumnya
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini diduga telah menilap dana para investor di Koperasi yang mereka dirikan pada 10 Januari 2017 silam. Kasus, ini pertama kali menyeruak ketika puluhan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda.
Puluhan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta. Hingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp2miliar.
Sedangkan permasalahan ini muncul pada Oktober 2020 silam. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga kegiatan operasional 212 Mart yang tiba-tiba ditutup tanpa ada pengembalian investasi.
Sejak permasalahan ini terendus, pengurus koperasi mendadak menghilang dan sulit dihubungi. Warga yang menjadi korban dalam kasus ini, kemudian melapor ke Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) silam.
Seperti diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Sementara itu, untuk nilai investasi sebesar Rp2 miliar terdiri dari 600 investor.
Setelah membacakan dakwaan, sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/2/1/2022) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
"Selanjutnya, sidang langsung ke pokok perkara," pungkasnya.
(redaksi)