POJOKNEGERI.COM - Operasi senyap razia minuman Keras (Miras) kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Samarinda pada kemarin sore, Kamis (24/3/2022).
Kali ini para petugas menyisir kawasan Samarinda seberang, tepatnya di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Alhasil petugas berhasil mengamankan 336 botol miras dengan berbagai macam jenis dari salah satu warung kelontong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muhammad Darham yang juga turun langsung dalam operasi senyap tersebut menyampaikan, tangkapan kali ini termasuk dalam kategori tangkapan besar pada tahun 2022 ini.
Muhammad Darham pun menyebut warung ini telah lama masuk radar penertiban, hanya saja ketika giat berlangsung warung tersebut selalu dalam keadaan tutup.
"Ini pemain lama dan pemain licin pemilik toko yang juga bertempat tinggal disitu menyimpan miras yang disembunyikan dalam rumahnya," ujar Darham sapaanya.
Terhitung sudah 7 kali petugas Satpol PP Samarinda mencoba memeriksa. Namun warung tersebut tidak pernah pernah buka.